Nurhadi Dipanggil Bersaksi Untuk Eks Bos Lippo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 November 2018, 09:45 WIB
Nurhadi Dipanggil Bersaksi Untuk Eks Bos Lippo
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan Nurhadi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

"Kami periksa saksi Nurhadi untuk dimintai keterangan terkait tersangka ESI," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/11).

Ini panggilan ketiga bagi Nurhadi. KPK berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.

"Sebelumnya dia mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan pada 29 Oktober 2018," terang Febri.

Perkara ini muncul pasca operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno.

KPK dalam OTT itu menyita uang suap Rp 50 juta yang diduga bertujuan mengatur peninjauan kembali (PK) perkara perdata di MA.

Usai penangkapan, KPK menggeledah empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Nurhadi. Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS, euro dan riyal yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata yang diajukan ke MA.[wid]

    
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA