Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan Nurhadi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
"Kami periksa saksi Nurhadi untuk dimintai keterangan terkait tersangka ESI," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/11).
Ini panggilan ketiga bagi Nurhadi. KPK berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
"Sebelumnya dia mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan pada 29 Oktober 2018," terang Febri.
Perkara ini muncul pasca operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
KPK dalam OTT itu menyita uang suap Rp 50 juta yang diduga bertujuan mengatur peninjauan kembali (PK) perkara perdata di MA.
Usai penangkapan, KPK menggeledah empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Nurhadi. Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS, euro dan riyal yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata yang diajukan ke MA.
[wid]
BERITA TERKAIT: