Kasus Hoax, Polisi Masih Dalami Laporan Terhadap Mantan Jubir HTI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 01 November 2018, 10:37 WIB
Kasus Hoax, Polisi Masih Dalami Laporan Terhadap Mantan Jubir HTI
Ismail Yusanto/Net
rmol news logo . Bareskrim Polri masih mendalami kasus Ismail Yusanto yang dulu pernah menjadi jurubicara HTI, terkait dugaan menyebarkan informasi bohong alias hoax di media sosial soal bendera HTI.

Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober lalu.

"Semua didalami dulu fakta-fakta yang ada, itu didalami," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (31/10).

Tujuan mendalami kasus Ismail Yusanto dalam rangka untuk mengetahui unsur perbuatan melawan hukum.

"Unsur perbuatan melawan hukumnya harus terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi, nanti penyidik yang akan menganalisa itu, apakah unsur itu memenuhi
," ujar Dedi.

Dalam penyelidikan, nantinya penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor termasuk saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Yang jelas polisi tetap bekerja secara profesional dan mengedapankan asas kehati-hatiaan yang lebih tinggi. Di tahun pesta demokrasi ini, semua harus azas kehati-hatianan yang lebih tinggi," terang Dedi.

FUIR melaporkan Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri, Kamis (26/10). Laporan diterima dengan nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018.

Ismail dilaporkan karena diduga melalukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kebohongannya itu karena dia mengatakan tidak ada bendera HTI tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu masih ada. Dia menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu tidak ada tetapi faktanya itu ada," kata tim advokasi FUIR, Rivai Sabon Mehen beberapa waktu lalu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA