Demikian dikatakan pakar hukum pidana, Hery Firmansyah. Menurutnya, sikap kooperatif yang ditunjukkan James Riyadi juga patut diapresiasi.
"Tentu ada informasi yang perlu didalami oleh KPK agar dapat merumuskan tindak pidana tersebut dengan benar pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan," katanya, melalui keterangan tertulis, Rabu (31/10).
Dikatakan Hery, menjadi saksi dan memberikan keterangan atau informasi terhadap suatu tindak pidana yang terjadi adalah kewajiban hukum setiap orang.
"Langkah berikutnya adalah mendalami keterangan yang diberikan. Jika ada bukti keterkaitan dengan pihak lain di luar dari yang OTT dengan pertimbangan hukum yang tepat tentunya masih terbuka peluang tersebut. Sehingga dalam penanganan kasus ini tuntas dan dapat menghadirkan keadilan hukum yang substansial," ujarnya.
Sementara, James Riady menegaskan akan bekerja sama dengan KPK sebagai saksi dalam mengusut kasus dugaan suap perizinan pembangunan megaproyek apartemen yang dilakukan PT MSU di Bekasi. Pernyataan ini disampaikan oleh James setelah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Rasuna Said, Selasa malam (30/10).
Menurut James, dirinya diperiksa penyidik KPK secara profesional. Dia menyebut semua pertanyaan KPK dijawabnya secara kooperatif.
Namun begitu, James membantah pemeriksaan itu terkait keterlibatannya dalam dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
"Saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan dengan kasus suap yang di Bekasi," ujar James.
[lov]
BERITA TERKAIT: