Taufik yang juga menjabat wakil ketua umum PAN menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen TA 2016.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, untuk mengetahui perihal aliran dana, hal itu masih menunggu hasil penyidikan oleh tim KPK.
"Apakah ada aliran dana ke partai atau keterlibatan anggota DPR lainnya, termasuk juga dari Kemenkeu. Untuk sementara kita pastikan TK jadi tersangka apakah ada yang lain, nanti kita lihat dari hasil penyidikan," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/10).
Dia menjelaskan, Taufik yang merupakan pimpinan DPR membidangi ekonomi dan keuangan, diduga menerima komitmen
fee dari pengelolaan DAK Kebumen yang berasal dari APBN Perubahan TA 2016.
"Saat itu rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp. 100 miliar, diduga komitmen
fee untuk pengurusan DAK ini 5 persen dari total anggaran yang diajukan untuk Kabupaten Kebumen," terang Basaria.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
[rus]
BERITA TERKAIT: