Wadirut Sinar Mas Suap Anggota DPRD Terkait Limbah Di Sungai Sembuluh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 27 Oktober 2018, 22:25 WIB
Wadirut Sinar Mas Suap Anggota DPRD Terkait Limbah Di Sungai Sembuluh
Foto/RMOL
rmol news logo Kasus suap pengawasan lingkungan menerpa anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Diduga terkait limbah yang dibuang PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), kelompok usaha Sinar Mas ke Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Kasus itu melibatkan empat tersangka dari Komisi B DPRD Kalteng selaku penerima suap dan tiga tersangka petinggi PT BAP selaku penerima suap.

KPK sudah menetapkan tiga 3 orang tersangka pemberi suap. Meraka adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang juga Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) , CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana, Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menjelaskan PT BAP bergerak di lahan kelapa sawit seluas 17,12 ribu hektare. Adapun kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kabupaten Seruyan ke DPRD Kalteng terkait pencemaran limbah ke Danau Sembuluh. Mendengar laporan dari warga tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kalteng pun melakukan kunjungan ke kantor PT BAP.

"Dalam pertemuan tersebut, kemudian Anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa PT BAP yang menguasai lahan sawit. Namun sejumlah perizinan diduga bermasalah. Yaitu Izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjaman Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah karena lahan sawit tersebut diduga berada di kawasan hutan," jelas Laode dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).

Namun, tak mau informasi tentang itu tersebar, pihak PT BAP pun melobi para Anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk tidak menyelenggarakan konferensi pers.

Kalaupun terpaksa melakukan konferensi pers, mereka hanya menyampaikan bahwa temuan Komisi B DPRD Kalteng menyatakan proses pembuatan HGU tengah berjalan. Pihak PT BAP, kata Laode, juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dengan mereka tidak dilangsungkan.

"Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahulah'," ungkap Laode tanpa menjelaskan siapa nama pihak PT BAP yang melontarkan itu.

Lebih lanjut, Laode mengungkapkan, untuk membungkam Komisi B DPRD Kalteng terkait temuan atas pelanggaran izin, PT BAP menyiapkan uang suap sebanyak Rp 240 juta. Namun komisi antirasuah hingga kini masih mendalami tentang pemberian lainnya.

"Diduga selain Rp 240 juta anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman," pungkas Laode.[lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA