KPK Amankan 13 Orang Terkait Suap DPRD Kalimantan Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 27 Oktober 2018, 17:23 WIB
KPK Amankan 13 Orang Terkait Suap DPRD Kalimantan Tengah
Foto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 13 orang dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait pembahasan atas kemudahan aturan di sektor perkebunan dan lingkungan hidup di DPRD Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif mengatakan belasan orang sebelumnya terjaring terkait transaksi suap pada Jumat (26/10) kemarin. Mereka diduga kuat terlibat dalam transaksi suap atas pembuangan limbah sawit PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), anak usaha dari Sinar Mas Group.

"Tanggal 26 Oktober 2018, tim KPK melakukan pengecekan atas informasi pertemuan antara pihak PT BAP dengan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan kawan-kawan dan rencana penyerahan uang," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).

Sekira pukul 11.45 kemarin, lanjut Laode, KPK mengamankan 3 orang yaitu TA perwakilan PT BAP dengan ER dan A di foodcourt, lantai dasar salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sesaat setelah penyerahan uang.

"Dari lokasi KPK mengamankan uang sejumlah Rp 240 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung KPK," imbuhnya.

Lalu, tambahnya, pada pukul 13.30 WIB, tim bergerak menuju gedung Sinar Mas di daerah Sudirman Jakarta Pusat dan mengamankan 4 pejabat Sinar Mas Group yaitu ESS, ER, WAA, dan JDD di ruang kerja mereka masing-masing.

Kemudian pukul 16.00 WIB tim kembali bergerak dan mengamankan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, BM di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Sekitar pukul 19.00 WIB tim mengamankan FUN, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah bersama 4 anggota DPRD Kalteng Iainnya di jalan di daerah Karet Bivak Jakarta Pusat," pungkasnya. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA