"Hari ini akan kami lakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk TPPU dengan tersangka ZH," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (25/10).
Febri menjelaskan bahwa saksi-sakri yang akan diperiksa merupakan pihak swasta. Mereka adalah Fivindria Sepran, Tamrin, Dewi dan Buhanudin Abdul Hamid.
"Termasuk juga Direktur PT. Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono," demikian Febri.
KPK menetapkan Zainudin Hasan dalam pidana pencucian uang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Sebelumnya, dia juga tersangka perkara suap penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Selatan.
Adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2018.
Dari pemeriksaan itu, Zainudin diduga menerima fee proyek di Lampung Selatan dengan nilai total Rp 57 miliar. Dari total fee proyek tersebut Zainudin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.
KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil belanja dari dana fee yang diterima Zainudin. Aset-aset yang disita ditemukan memiliki status kepemilikan atas nama pihak lain.
Zainudin pun disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]