"Dari tinjauan hukum, apa yang disampaikan oleh Pak Rizal Ramli sama sekali tidak ada hubungannya dengan pencemaran nama baik," kata salah satu pengacara Rizal, Effendi Sinaga SH, Selasa (23/10).
Seperti banyak diberitakan, tuduhan muncul berkaitan dengan pernyataan Rizal di stasiun televisi yang mengkritisi kebijakan impor pangan yang dilakukan Mendag Enggartiasto Lukita yang merupakan kader Nasdem. Esensi pernyataan Rizal adalah membela kepentingan para petani yang dirugikan oleh kebijakan impor Mendag Enggar.
Sebanyak 720 advokat menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara gratis Rizal. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.
Effendi lantas merujuk KUHP yang menyatakan apabila pernyataan seseorang disampaikan dalam rangka untuk kepentingan publik maka yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan.
Bagi para petani yang selama ini banyak dirugikan oleh berbagai kebijakan impor, kata Effendi Sinaga, pernyataan-pernyataan membela para petani yang disampaikan oleh Rizal ibarat kabar baik bagi kehidupan masa depan para petani.
"Bukan malah disikapi dengan tendensi ingin mengkriminalisasikan," tukas dia.
[dem]