Pakar Pidana: Ada Dua Syarat Delik Aduan Hoax

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 23 Oktober 2018, 15:41 WIB
Pakar Pidana: Ada Dua Syarat Delik Aduan Hoax
Andi Hamzah (dua dari kiri)/RMOL
rmol news logo . Civitas akademika Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta kembali menggelar kajian ilmiah di kampus, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Kajian mengangkat tema "Telaah Kritis Hoax di Indonesia".

Pakar hukum pidana, Andi Hamzah yang hadir menjadi pembicara memberikan definisi apa sebetulnya yang dimaksud dengan hoax yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

"Hoax dalam kamus bahasa Inggris adalah olok-olokan atau kabar bohong," ujar Andi.

Dia menjelaskan bahwa hoax pun sudah ada sanksi bagi penyebarnya sebagaimana diatur dalam UU 1/1946.

Andi menekankan bahwa ada dua syarat kabar bohong alias hoax dapat berakhir dengan delik aduan dan penyebarnya dapat dikenai sanksi.

"Diuraikan pasal XIV ayat 1 dalam UU tersebut disebutkan bahwa rumusan delik hoax ada dua, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," terangnya.

Sehingga, lanjut dia, apabila dari suatu hal yang diduga disebut hoax tetapi tidak ada dampak semacam keonaran atau kerusuhan, maka delik tidak berlaku.

"Adapun ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimum 10 tahun penjara," tukas Andi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA