Pengusaha Disuruh Transfer Rp 1 Miliar Untuk Model Steffy

Perkara Suap Gubernur Aceh

Selasa, 16 Oktober 2018, 10:47 WIB
Pengusaha Disuruh Transfer Rp 1 Miliar Untuk Model Steffy
Fenny Steffy Burase/Net
rmol news logo Teuku Fadhilatul Amri mengaku mentransfer Rp 1 miliar lebih untuk Fenny Steffy Burase, model yang menjadi tenaga ahli kegia­tan Aceh Marathon.

Pengakuan disampai­kan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Amri menjadi saksi perkara pemberian suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Terdakwa sidang ini Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Amri mengungkapkan, transfer uang untuk Steffy atas perintah pamannya, Teuku Saiful Bahri. Saiful orang dekat Irwandi. Usai mengirim uang, Amri me­lapor ke pamannya dan Irwandi.

Amri juga disuruh pa­mannya mengurus keper­luan Steffy selama berada di Aceh. Dari makan-minum, penginapan hingga shop­ping. Uangnya dari Saiful.

Saat ditanya jaksa ada hubungan apa Steffy dengan Irwandi, Amri tutup mulut. "Saya tidak bisa menjelaskan kalau yang urusan pribadi," elaknya.

Di luar soal itu, Amri bi­cara blak-blakan. Termasuk soal perusahaannya, CV Rata Karya yang dipakai untuk mengerjakan proyek Aceh Marathon. "Saya teri­ma fee," akunya.

Juga soal penerimaan uang suap dari Ahmadi untuk Irwandi. Amri yang disuruh mengambilnya dari Muyassir, ajudan Ahmadi.

Dalam perkara ini, Ahmadi didakwa menyuap Irwan Rp 1,05 miliar terkait pengaturan proyek yang dib­iayai Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Ahmadi meminta Irwandi mengatur tender agar proyek dimenangkan kontraktor pilihannya. Irwandi meny­erahkan urusan itu kepada Saiful. Termasuk soal ìfeeî proyek 10 persen yang har­us disetorkan Ahmadi.

Ahmadi lalu menyu­ruh Muyassir menemui Hendri Yuzal, staf khusus Irwandi untuk menanyakan soal proyek yang diminta. Hendri memastikan proyek bakal cair. Ia pun menagih fee proyek.

Muyassir melaporkan percakapannya dengan Hendri, kepada Ahmadi. Ia menyarankan pencairan fee Rp 1 miliar dulu.

Ahmadi pun menggelon­torkan fulus bertahap: Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Uangnya dari kontraktor. Muyassir lalu menyerahkannya kepada Amri.

Menurut jaksa, perbuatan Ahmadi diancam pidana Pasal ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA