Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, sanksi tersebut bakal diberikan pada Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba dan Pemeriksa Pajak di KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin.
Untuk sementara keduanya bakal dibebastugaskan. Setelah berkekuatan hukum tetap, pemecatan akan langsung ditetapkan pada mereka.
"Kami akan segera membebas tugaskan yang bersangkutan dari jabatan sekarang. Nanti kalau sudah inkrah akan dilakukan pemecatan dari PNS," kata Robert dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).
Robert menuturkan, pemeriksaan pajak adalah sektor yang saat ini sedang diawasi serius oleh Dirjen Pajak Kemenkeu. Sebab, sektor tersebut sangat rawan untuk terjadi korupsi.
Lebih lanjut, Robert meminta maaf atas perilaku korupsi yang dilakukan dua anak buahnya di Ambon tersebut.
Pihaknya juga berjanji bakal terus memperbaiki sistem pengawasan pemeriksaan pajak di lingkungan Dirjen Pajak Kemenkeu RI.
"Kami terus memperbaiki, sehingga bisa termonitor dan lebih transparan lagi," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: