Dua dari empat tersangka anggota DPRD tersebut diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Sedangkan dua sisanya, diperiksa sebagai saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai tersangka adalah Sugiarto dan Choirul Anwar.
"Keduanya diperiksa penyidik untuk dirinya masing-masing," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (3/10).
Adapun mereka yang diperiksa sebagai saksi, yaitu: Syamsul Fajrih dan Asia Iriani.
"Syamsul Fajrih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Susanto dan Sugiarto. Sedangkan Asia Iriani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Choirul Amri," kata Febri.
Dalam kasus korupsi berjemaah terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang TA 2015 ini, KPK telah menetapkan 41 tersangka.
Terkait kasus ini, KPK telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka. Yaitu kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan para anggota DPRD tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[jto]
BERITA TERKAIT: