Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, Korps Bhayangkara menangani perkara secara profesional.
"Kami akan tangani secara profesional. Kalau laporan ke Bareskrim pasti Bareskrim akan menangani dengan mekanisme SOP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat kemarin (28/9).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, bagaimana mekanisme penanganan kasus. Dimana setelah laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diserahkan ke Biro Pembinaan dan Operasional (Robinops) Bareskrim.
"Nanti diserahkan kepada sesuai dengan tupoksi penanganan tindak pidannya. Kalau itu tindak pidana umum itu ke Pidum," ucap Dedi.
Dia menambahkan, semua pelapor bisa mengecek sejauh mana penanganan perkaranya secara daring. Yakni dengan mengakses Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Online.
"Sekarang ada e-management penyidikan. Semua perkara yang diterima setiap direktorat bisa langsung diawasi atasan penyidik," pungkas Dedi.
[rus]
BERITA TERKAIT: