Niat Henry Gunawan Serahkan Aset Hanya Untuk Tarik Simpati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 29 September 2018, 01:35 WIB
rmol news logo Keinginan terdakwa kasus penipuan pembangunan Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan menyerahkan aset ke Pemkot Surabaya serta mengembalikan biaya pungutan sertifikat hak milik dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diduga agar lolos dari jerat hukum, atau upaya meringankan tuntutan.

Keinginan tersebut disampaikan kuasa hukum bos PT Gala Bumu Perkasa (GBP) tersebut Yusril Ihza Mahendra saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis kemarin (28/9).

Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Taufik Al Jufri menduga bahwa niat Henry menyerahkan aset ke Pemkot Surabaya hanya sekadar untuk menarik simpati.

"Selama ini Henry justru telah kambinghitamkan Pemkot dan merasa tidak bersalah. Sekarang malah mau menyerahkan asetnya ke Pemkot. Jangan-jangan ini hanya alibinya saja untuk mencari perhatian," kata Taufik melalui keterangan tertulis, Jumat (29/9).

Mohamad Ilham, salah seorang pedagang mengatakan, niat Henry tersebut bukan berarti bisa melepas Henry dari perbuatan pidana.

Dia berharap, pernyataan Yusril yang akan menyerahkan aset milik Henry di Pasar Turi ke Pemkot Surabaya dapat dibuktikan. Untuk itu, penyerahan aset diminta dilakukan secara formal ke Pemkot Surabaya saat persidangan.

"Seharusnya kalau memang berniat ya buktikan dong. Pasar Turi diserahkan dulu ke pemkot dan buktinya baru diserahkkan ke pengadilan. Harus konkret itu," kata Ilham.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Darwis menuntut Henry empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Persidangan kasus itu akan memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim pada 4 Oktober 2018. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA