"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/9).
Pencegahan terhadap Lucas dan Dina dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap peninjauan kembali (PK) perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan, kedua saksi sedang tidak berada di luar negeri.
"KPK mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," tukas Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan ES sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah saksi telah dijadwalkan pemeriksaa‎n oleh penyidik KPK. Namun hingga saat ini tersangka ES belum diketahui keberadaannya.
[lov]
BERITA TERKAIT: