Lantaran itu, gugatan yang diajukan Yuni Eko Hariatna harus ditolak. "Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Yuni Eko Hariatna) tidak dapat diterima. Menetapkan biaya perkara sebesar nihil," putus Dedy.
Yuni Eko Hariatna yang biasa disapa Embong adaÂlah Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh. Irwandi Yusuf menjadi ketua umum partai lokal itu.
Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menilai putusan hakim tepat. "Sudah jelas dinyatakan bahwa legal standing dari pihak pemohon itu tidak menÂcukupi sebagai kuasa dari tersangka (Irwandi Yusuf)," katanya.
Berdasarkan ketentuan, gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan hanya bisa diajukan oleh terÂsangka. Sementara, Irwandi Yusuf menyatakan tak terliÂbat dalam gugatan ini.
Hal itu ditegaskan dalamsurat pernyataan yang disÂampaikan kepada KPK. "Menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilanlain yang mengatasnaÂmakan IY (Irwandi Yusuf) bukan merupakan inisiatif IY dan IY sangat keberatan atas upaya hukum terseÂbut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah mengutip isi pernyataan kuasa hukum Irwandi Yusuf.
Febri juga menilai Yuni Eko Hariatna selaku pemoÂhon praperadilan, tak serius. Pemohon tidak mengajukan satu pun bukti untuk menduÂkung gugatannya.
"KPK menilai pemohon tidak menunjukkan keseriuÂsan mengajukan praperadiÂlan," katanya.
Irwandi Yusuf ditangkap KPK karena diduga menÂerima Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Suap itu agar Irwandi Yusuf mengalokasi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) unÂtuk proyek infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah.
Dalam penyidikan kasusrasuah ini, KPK menetapkan empat tersangka: Irwandi Yusuf, Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Nama terakhir adalah staf khusus Irwandi Yusuf. ***
BERITA TERKAIT: