Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan aturan terkait rotasi, mutasi, dan promosi pegawai itu bermasalah.
Selain itu, sambung Yudi, aturan tersebut juga berpotensi menghilangkan independensi KPK.
"Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," ujar Yudi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (24/9).
Sebelumnya, Yudi mewakili Wadah Pegawai KPK mendaftarkan gugatan atas keputusan para pimpinannya ini pada 19 September 2018 lalu ke PTUN Jakarta.
Gugatan dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT yang didaftarkan Yudi dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta bernama Arif Maulana.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: