KPK Perpanjang Masa Tahanan Lima Anggota DPRD Malang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 September 2018, 16:02 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Lima Anggota DPRD Malang
KPK/Net
rmol news logo Lima orang tersangka kasus suap ketok palu di DPRD Malang belum mengembalikan duit gratifikasi dan diperpanjang masa tahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan penahanan untuk kelima orang tersebut selama 40 hari ke depan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan mulai tanggal 23 september 2018 sampai 1 november 2018," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (21/9).

Lima orang tersebut adalah Teguh Mulyono, Suparno Hadiwibowo, Mulyanto, Chaeroel Anwar, dan Arief Hermanto.

Dengan perpanjangan penahanan ini, total menjadi ada 15 orang tersangka anggota DPRD Malang telah dilakukan perpanjangan penahanannya oleh KPK.

Dalam kasus korupsi berjamah ini, jumlah seluruh tersangkanya mencapai 41 orang. Semuanya Anggota DPRD Malang.

Terkait kasus ini, KPK telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka. Yaitu kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukan para anggota DPRD tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA