Dokumen Perdata Lintas Negara Kini Bisa Dipantau Secara Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 September 2018, 13:24 WIB
Dokumen Perdata Lintas Negara Kini Bisa Dipantau Secara Online
Wamenlu A.M Fachir/Kemenlu
rmol news logo Proses pengiriman surat rogatori dan dokumen perdata lintas batas negara kini bisa dipantau secara online.

Kementerian Luar Negeri bersama Mahkamah Agung mengesahkan prosedur teknis surat rogatori dan dokumen perdata lintas negara.

Wakil Menlu A.M Fachir mengatakan, teknologi informasi tersebut sebagai komitmen pihaknya untuk meningkatkan pelayanan publik. Melalui teknologi informasi, masyarakat pencari keadilan dan pengadilan di seluruh Indonesia dapat mengikuti dan memantau proses pengiriman surat dan dokumen lintas negara.

Selain itu, masyarakat dan lembaga pengadilan juga mendapatkan informasi mengenai ketentuan negara lain terkait pengiriman surat dan dokumen dalam masalah perdata serta biaya pengiriman.

"Sistem ini dibangun untuk memastikan surat rogatori dan dokumen pengadilan dalam masalah perdata dapat diterima dengan baik oleh pihak terkait di luar negeri secara cepat, tepat, efektif dan efisien," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/9).

Untuk diketahui, surat rogatori (rogatory letter) merupakan permintaan dari pengadilan suatu negara kepada negara lain untuk mendapatkan bantuan teknis hukum di bidang keperdataan. Misalnya, mencari atau mengidentifikasi orang, aset atau properti, memperoleh keterangan saksi, dokumen atau alat bukti lain atau pelaksanaan proses keperdataan.

Sementara, bantuan penyampaian dokumen pengadilan dilakukan oleh pengadilan di Indonesia untuk menyampaikan dokumen seperti gugatan perdata, panggilan sidang, pernyataan upaya hukum, pemeriksaan berkas, salinan putusan, dan dokumen keperdataan lain untuk seseorang yang berada di luar negeri.

Peresmian sebelumnya telah ditandatangani melalui kerja sama antara MA, PT Pos Indonesia dan BNI Syariah sebagai implementasi nota kesepahaman MA dan Kemenlu tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Masalah Perdata yang ditandatangani oleh Menlu Retno Marsudi dan Ketua MA Hatta Ali pada 20 Februari 2018. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA