KPK Periksa Ketua Hakim Perkara Meiliana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 September 2018, 12:01 WIB
KPK Periksa Ketua Hakim Perkara Meiliana
Gedung Merah Putih KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Ketua majelis hakim yang memvonis Meiliana 18 bulan penjara itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9).

Tak hanya Wahyu, tim penyidik juga memanggil Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, panitera pengganti PN Medan, Oloan Sirait, pengacara Farida.

Kemudian karyawan swasta PT Erni Putra Terari, Iwan; staf Merry Purba, Winda Ambor BR Gultom. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Tamin Sukardi.

Dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba, Tamin Sukardi, panitera pengganti Elpandi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

‎Diduga, Merry Purba menerima suap sebesar 280 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. ‎‎[nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA