KPK Terima Berkas Permohonan JC Eni Saragih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 September 2018, 08:11 WIB
KPK Terima Berkas Permohonan JC Eni Saragih
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima berkas permohonan Justice Collaborator (JC)tersangka dugaan suap Proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.

Berkas permohonan Eni untuk menjadi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik lembaga antirasuah ini tengah dianalisa lebih lanjut.

"Tersangka EMS ini memang sudah mengajukan diri sebagai JC. Jadi, berkasnya sudah disampaikan ke KPK dan sedang dalam analisis lebih lanjut," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9) malam.

Sebelumnya pengacara Eni, Fadli Nasution mengatakan bahwa berkas JC tersebut sudah dikirim sejak Senin (3/9) lalu.

"JC sudah dilaporkan Senin kemarin 3 September 2018," kata Fadli, Jakarta, Kamis (6/9) lalu.

Eni mengajukan menjadi JC terkait kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1 yang turut merundungnya.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Terkait peran Idrus, ia diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA