"Telah terjadi manipulasi dan pemutarbalikan informasi yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta," kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi hasil Munas Pekanbaru, Achiel Suyanto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/9).
Perkara gugatan sengketa kepengurusan Peradi No. 683/Pdt/G/2017/PN Jkt Pst pada amar putusannya menyatakan bahwa gugatan Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan tidak dapat diterima. Pengadilan beralasan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa organisasi karena itu menjadi kewenangan Mahkamah Advokat.
"Tidak ada satupun diktum amar putusan yang menyatakan mengakui atau membenarkan, apalagi mengesahkan salah satu pihak yang bersengketa," jelas Achiel.
Achiel merasa pemberitaan yang telah dilansir oleh pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan perlu diluruskan. Disisi lain, Achiel mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut mengingat dalam UU 18/2003 tentang Advokat maupun AD/ART Peradi tidak dikenal istilah Mahkamah Advokat.
"Jadi pertanyaannya adalah apa dasar hukumnya keputusan hakim tersebut," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: