Kisruh Masa Jabatan Peradi Jadi Ujian Etika dan Batas Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 16 Februari 2026, 15:00 WIB
Kisruh Masa Jabatan Peradi Jadi Ujian Etika dan Batas Kekuasaan
Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Polemik masa jabatan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukan sekadar konflik prosedural, melainkan menyentuh aspek etika kekuasaan dalam organisasi profesi.

Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli menegaskan bahwa krisis organisasi pada dasarnya tidak pernah berdiri sendiri, tetapi selalu berkaitan dengan bagaimana kekuasaan dimaknai dan dibatasi.

“Polemik kepemimpinan Peradi bukan sekadar soal jabatan, melainkan ujian etika, legitimasi, dan batas kekuasaan dalam organisasi profesi,” ujar Pieter dalam keterangannya, Senin 16 Februari 2026.

Ia menilai dinamika yang berkembang di tubuh Peradi menjadi ujian penting bagi tata kelola organisasi profesi advokat.

Menurutnya, terpilihnya Imam Hidayat sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Februari 2026 mencerminkan adanya perbedaan pandangan terkait legitimasi kepemimpinan dan batas kewenangan organisasi.

Polemik tersebut, lanjutnya, berakar pada perpanjangan masa bakti kepengurusan periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Luhut M.P. Pangaribuan. Dari sisi administratif, argumentasi kebutuhan transisi organisasi dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan.

“Namun dalam perspektif tata kelola yang baik, setiap perpanjangan mandat memerlukan dasar normatif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Pieter mengingatkan bahwa organisasi profesi advokat tidak sekadar mengelola administrasi keanggotaan, tetapi juga memikul amanat etika. Prinsip officium nobile, kata dia, menempatkan kehormatan dan integritas sebagai fondasi utama.

“Dalam kerangka itu, kepatuhan pada batas masa jabatan bukan sekadar ketentuan formal, melainkan wujud penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas dan pembatasan kekuasaan,” kata Pieter. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA