Fadli Nasution selaku pengacara Eni mengatakan, pengajuan JC itu sudah diajukan kliennya sejak Senin (3/9) lalu.
"JC sudah dilaporkan Senin kemarin 3 September 2018, saya harap JC diterima," kata Fadli saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (6/9).
Fadli meyakini JC kliennya tersebut bakal diterima KPK. Mengingat, selama ini Eni selalu kooperatif dalam penyidikan.
"Karena Bu Eni sudah koperatif kepada KPK," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium.
[wid]