Pengacara Berharap Justice Collaborator Eni Diterima KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 September 2018, 11:27 WIB
Pengacara Berharap Justice Collaborator Eni Diterima KPK
Kantor KPK/ Net
rmol news logo Tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih sudah mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC). Eni berniat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tuntas kasus yang menimpanya.

Fadli Nasution selaku pengacara Eni mengatakan, pengajuan JC itu sudah diajukan kliennya sejak Senin (3/9) lalu.

"JC sudah dilaporkan Senin kemarin 3 September 2018, saya harap JC diterima," kata Fadli saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (6/9).

Fadli meyakini JC kliennya tersebut bakal diterima KPK. Mengingat, selama ini Eni selalu kooperatif dalam penyidikan.

"Karena Bu Eni sudah koperatif kepada KPK," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA