"Saya sendiri menyerahÂkan Rp 5 miliar ke KPK," aku Deistri ketika menjadi saksi perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengakuan itu disampaiÂkan menjawab pertanyaan penasihat hukum Irvanto. Menurut pihak Irvanto, uang itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain soal uang untuk Munaslub Partai Golkar, Deisti juga dimintai kesakÂsiannya sebagai komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu pemeÂgang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera.
Irvanto merupakan Direktur Operasional PT Murakabi. Irvanto pernah memÂbawa perusahaannya ikut tender proyek e-KTP, namun kalah. Proyek itu dimenangÂkan konsorsium PNRI.
"Saya pernah jadi komisarisdi PT Mondialindo, setahu saya bersama-sama Rheza (Herwindo), anaknya Pak Novanto," ungkap Deisti.
Deisti berkilah tak tahu sepak terjang PT Murakabi dan Irvanto dalam proyek e-KTP. Ia mengaku hanya bertemu Irvanto saat acara keluarga. "Selain acara keluarga jarang bertemu," kata Deisti.
Sedangkan mengenai PT Murakabi, Deisti mengaku belum pernah ke kantornya. Jaksa KPK mencecar menÂgenai status PT Murakabi yang berkantor di Menara Imperium.
"Ini beneran perusahaan atau nggak? Kantor kecil terus jadi perusahaan?" tanÂya jaksa. "Saya kurang tahu, tapi itu perusahaan benar," jawab Deisti.
Jaksa juga mengorek hubungan Novanto denganMade Oka Masagung. Menurut Deisti, saat baru menikah dengan Novanto, suaminya pernah cerita berÂteman dengan Made Oka.
"Pernah duduk bareng di suatu perusahaan? Membeli saham? Duduk jabatan direksi Gunung Agung? Apakah ada kaitan dengan Made Oka?" tanya jaksa. "Tidak tahu," jawab Deisti.
Menurut jaksa, Novanto pernah menduduki jabatan serta memiliki saham di PT Gunung Agung, perusaÂhaan yang pernah dipimpin Made Oka.
Dalam perkara ini, Irvanto dan Made Oka didakwa menjadi perantara pemberian uang proyek e-KTP 7,3 juta kepada Novanto. ***
BERITA TERKAIT: