PALU HAKIM

Duit Proyek E-KTP Dipakai Munaslub Partai Golkar

Istri Setnov Balikin Rp 5 M Ke KPK

Rabu, 05 September 2018, 10:50 WIB
Duit Proyek E-KTP Dipakai Munaslub Partai Golkar
Foto/Net
rmol news logo Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengaku te­lah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Uang itu pemberian Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto dari proyek e-KTP untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.

"Saya sendiri menyerah­kan Rp 5 miliar ke KPK," aku Deistri ketika menjadi saksi perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengakuan itu disampai­kan menjawab pertanyaan penasihat hukum Irvanto. Menurut pihak Irvanto, uang itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain soal uang untuk Munaslub Partai Golkar, Deisti juga dimintai kesak­siannya sebagai komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu peme­gang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera.

Irvanto merupakan Direktur Operasional PT Murakabi. Irvanto pernah mem­bawa perusahaannya ikut tender proyek e-KTP, namun kalah. Proyek itu dimenang­kan konsorsium PNRI.

"Saya pernah jadi komisarisdi PT Mondialindo, setahu saya bersama-sama Rheza (Herwindo), anaknya Pak Novanto," ungkap Deisti.

Deisti berkilah tak tahu sepak terjang PT Murakabi dan Irvanto dalam proyek e-KTP. Ia mengaku hanya bertemu Irvanto saat acara keluarga. "Selain acara keluarga jarang bertemu," kata Deisti.

Sedangkan mengenai PT Murakabi, Deisti mengaku belum pernah ke kantornya. Jaksa KPK mencecar men­genai status PT Murakabi yang berkantor di Menara Imperium.

"Ini beneran perusahaan atau nggak? Kantor kecil terus jadi perusahaan?" tan­ya jaksa. "Saya kurang tahu, tapi itu perusahaan benar," jawab Deisti.

Jaksa juga mengorek hubungan Novanto denganMade Oka Masagung. Menurut Deisti, saat baru menikah dengan Novanto, suaminya pernah cerita ber­teman dengan Made Oka.

"Pernah duduk bareng di suatu perusahaan? Membeli saham? Duduk jabatan direksi Gunung Agung? Apakah ada kaitan dengan Made Oka?" tanya jaksa. "Tidak tahu," jawab Deisti.

Menurut jaksa, Novanto pernah menduduki jabatan serta memiliki saham di PT Gunung Agung, perusa­haan yang pernah dipimpin Made Oka.

Dalam perkara ini, Irvanto dan Made Oka didakwa menjadi perantara pemberian uang proyek e-KTP 7,3 juta kepada Novanto. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA