"Sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka HS (Hadi Setiawan) sudah tiba di Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Sebelumnya, tersangka yang sempat buron itu menyerahkan diri kepada penyidik KPK di Surabaya, Jawa Timur pada 28 Agustus 2018 diantar istrinya.
Pada saat tangkap tangan dilakukan di Medan pada tanggal 28 agustus 2018, Hadi diduga sedang berada di Bali.
"Pada hari Jumat 31 agust 2018, didapat info bahwa HS (Hadi Setiawan) akan menyerahkan diri kepada penyidik KPK di lobby Hotel Sun City Sidoarjo pada hari selasa 4 september 2018," ungkap Febri.
Kemudian, di hari yang sama, sekitar pukul 09.45 WIB, Hadi diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobby hotel menyerahkan diri kepada penyidik.
Setelahnya, Hadi dibawa Penyidik KPK ke Bandara Djuanda untuk diterbangkan ke Jakarta dan menjalani lemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Hadi Setiawan sendiri merupakan anak buah pengusaha Tamin Sukardi yang dipercaya untuk mengantarkan uang suap ke panitera pengganti PN Medan, Elpandi. Uang suap tersebut kemudian diserahkan Elpandi ke Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Merry Purba yang diduga untuk memuluskan perkara Tamin Sukardi.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi, panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
[fiq]
BERITA TERKAIT: