Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, rangkaian peristiwa tersebut diketahui Nicke semasa menjabat di Direksi PT PLN.
"Kapasitasnya sebagai salah satu direktur pada saat masih bekerja di PLN. Jadi bukan kapasitas jabatan saat ini," ungkap Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
KPK menduga, Nicke mengetahui sampai seluk-beluk proses perencanaan dan pelaksanaan, serta rapat-rapat pembahasan proyek PLTU Riau-1.
"Ada bagian dari rangkaian peristiwa kasus ini yang diketahui oleh yang berangkutan, apa terkait dengan proses perencanaannya, proses proyeknya, rapat-rapat atau yang lain. Tapi itu nanti akan kami tanyakan dulu dalam proses pemeriksaan," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Nicke Widyawati dijadwalkan untuk diperiksa KPK terkait korupsi PLTU Riau-1 sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Namun, Bos PLN itu tidak bisa hadir. Nicke melalui stafnya menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidikan KPK. Dalihnya, ia harus menghadiri rapat pemegang saham.
Karena itu, KPK terpaksa harus menjadwal ulang pemanggilan terhadap Nicke. Namun, KPK masih belum memberitahukan waktu pastinya.
"Nanti kami jadwalkan ulang pemeriksaan," tandas Febri.
[lov]
BERITA TERKAIT: