KPK memanggil bos Pertamina itu untuk ditanyakan kesaksiannya soal perkara tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Diperiksa dalam kapasitas sebagai pejabat PLN sebelumnya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (3/9).
Sebelumnya pada 2009, Nicke menjadi direksi di PT PLN. Nicke pernah menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN.
Kemudian, Nicke didapuk sebagai Dirut Pertamina sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK - 232/MBU/08/2018, tanggal 29 Agustus 2018, tentang Pengalihan Tugas, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Jabatan yang diemban Nicke ini mulai berlaku efektif sejak Kamis 30 Agustus 2018 lalu.
[fiq]
BERITA TERKAIT: