Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan tidak adanya bantuan untuk Teguh Hendrawan lantaran kasusnya bukan kategori perdata, melainkan pidana, sehingga bukan lagi urusan pemerintahan, melainkan pribadi.
"Dinas SDA kalau pidana kan nggak bisa, kalau Biro Hukum nggak bisa. Itu kan pidana, masuknya ke masalah pribadi," kata Yayan, dilansir
RMOLJakarta, Kamis (30/8).
Biro Hukum DKI juga tidak akan menerima surat dari polisi, terkait masalah yang menimpa Teguh Hendrawan tersebut.
Yayan mengungkapkan, surat akan diterima pemerintahan, apabila yang dilaporkan adalah Pemprov DKI Jakarta, sedangkan kasus ini yang menjadi terlapor adalah Teguh Hendrawan.
"Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan, bukan Biro Hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikanm kita terinformasi. Kita kalau biro hanya terkait perdata dan Pemprov saja," ujar Yayan.
Menurut data yang dihimpun, Teguh sudah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Unit II Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pasal yang dikenakan untuk Teguh, yakni Pasal 170 KUHP dan atau pasal 406, soal perusakan dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
Teguh dilaporkan seorang pria atas nama Felix Tirtawidjaja. Kasus yang terjadi di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (20/8) yang lalu.
[lov]
BERITA TERKAIT: