Anies Bakal Bela Anak Buahnya Yang Diduga Merusak Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Agustus 2018, 14:32 WIB
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta akan memberi bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lingkungan.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan, saat ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Teguh langsung mengadu pada dirinya sehingga bantuan hukum langsung diberikan. Bahkan, saat menjalani pemeriksaan, Teguh juga didampingi Biro Hukum Pemprov DKI.

"Bantuan hukum, saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/8).

Tak hanya itu, Anies menyebut pihaknya akan mentaati seluruh ketentuan hukum yang ada guna menyikapi kasus ini.

"Kalau sudah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ujarnya.

Untuk itu, Anies akan berkonsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah DKI mengenai adanya pejabat yang terjerat masalah hukum.

"Jadi, saya sudah konsultasi dengan ibu Plt BKD ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari ASN yang mengalami perkara seperti ini," paparnya.

Sebelumnya, Teguh ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan oleh Polda Metro. Teguh diduga telah melakukan perusakan tanpa izin lingkungan di kawasan Rawa Rorotan, Jakarta Timur.

Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka sendiri sudah dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Senin lalu (27/8). [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA