
Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Medan dengan barang bukti ratusan ribu dolar Singapura oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8) lalu,menunjukkan betapa sistemik kerusakan perilaku aparat peradilan.
Apalagi di antara yang ditangkap itu merupakan ketua pengadilan, wakil ketua PN, dan anggota majelis.
"Ini membuktikan ada keinginan yang sama dari aparatur pengadilan untuk berbuat curang. Mereka segerombolan para pemegang kekuasaan peradilan ini malah sepakat curang menjual kewenangannya," ujar Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA), Azmi Syahputra kepada redaksi, Kamis (30/8).
Azmi menekankan, negara hukum Indonesia baru akan terwujud jika pembelajar dan aparaturnya berkontribusi nyata dan positif untuk menegakkan serta menjaga wibawa hukum.
"Jika sebaliknya akan hanya ilusi semata dan negara hukum tersebut tidak akan terwujud," tegasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: