Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Hakim Tipikor Untuk Mengamankan Perkara Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Agustus 2018, 18:49 WIB
Suap Hakim Tipikor Untuk Mengamankan Perkara Korupsi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Praktik suap yang diterima Hakim Adhoc Tipikor di Penghadilan Negeri Medan, Merry Purba untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Medan.

Untuk mempengaruhi putusan perkara tersebut Merry menerima sebesar 280 ribu dolar Singapura. Saat vonis Merry merupakan yang menjadi hakim anggota, menyatakan Dissenting Opinion (DO) dalam vonis.

"Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 TS (Tamin Sukardi) divonis pidana 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa 10 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar," Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (29/8).

Lebih lanjut, Agus menuturkan, sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga telah terjadi pemberian uang sebesar 150 ribu dolar Singapura pada Merry. Pemberian ini merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan Tamin Sukardi kepada Helpandi melalui orang kepercayaannya, pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

"Sehingga, diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah 280 dolar Singapura (130 dolar Singapura ditemukan tim KPK di tangan Helpandi, sedangkan 150 dolar Singapura diduga telah diterima Hakim Merry)," kata Agus.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Sebagai pihak penerima Helpandi dan Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA