Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspanidar dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Perbuatan ketiga bendahara memenuhi unsur dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto dengan anggota Sulhanuddin dan Hendri memutuskan, ketiga terdakwa dihukum membayar uang pengganti. Sebab mereka sudah mengembalikan kerugian negaralewat kejaksaan.
Deci menyerahkan Rp 207,17 juta. Yanti Rp 45,21 juta dan Syarifah Rp 41,37 juta. "Karena masing-masing terdakwa sudah menyerahkan dengan jumlah tersebut di atas maka uang tersebut suÂdah bisa diperhitungkan sebaÂgai uang pengganti kerugian negara. Setelah putusan tetap, uang itu dimasukkan ke kas daerah," kata Bambang.
Ketiga terdakwa tampak berlinang air mata mendengarkan putusan hakim. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, mereka memutuskan menerima vonis.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prawira Negara Putra dan Puji menyatakan pikir-pikir. "Kami beri waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu minggu," kata Bambang.
Ketiga bendahara itu kena perkara karena menjalankan perintah atasannya. Bermula ketika mereka dipanggil ke ruangan Sekretaris Dispenda, Deliana (divonis 1 tahun 2 bulan). Di ruangan itu sudah ada Kepala Subbagian Keuangan Deyu (divonis 1 tahun 8 bulan).
Deliana memberitahukan UP dan GU segera cair. Ia memerintahkan para bendaÂhara melakukan pemotongan 10 persen. Selama Maret-Desember 2015 dilakukan pencairan biaya perjalanan diÂnas oleh Juru Bayar Akmal.
Sesuai perintah Deliana, ketiga bendahara langsung meÂmotong 10 persen. Begitu pula uang perjalanan dinas tahun 2016. Dana yang diperoleh dari hasil pemotongan menÂcapai Rp 1,23 miliar.
Uang itu dipakai membayar pembelian bahan bakar minyak (BBM), tagihan TV kabel, makan bersama, dan membeli tiket pesawat. Ketiga terdakwa ikut menikmati hasil pemotongan uang perjalanan dinas. ***
BERITA TERKAIT: