Kontraktor Divonis 5,5 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Proyek Jembatan

Kamis, 23 Agustus 2018, 10:08 WIB
Kontraktor Divonis 5,5 Tahun Penjara
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonisterhadap tiga terdakwa ko­rupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani selaku rekanan pelaksana proyek pembangunan jembatan Sungai Enok tahun 2014, Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya, Taufiq selaku pelaksana proyek pembangunan jembatan Sungai Enok tahun 2013 dan seorang wiraswasta, Mifta.

Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Taufiq dengan pi­dana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ketua majelis hakim Bambang Myanto membacakan amar putusan.

Untuk terdakwa Herli Rani divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan memba­yar uang pengganti Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Mifta 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 134.200.000 subsider dua bulan kurungan.

Ketiga terdakwa menyata­kan pikir-pikir atas putusan hakim ini. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Prayogi.

Sebelumnya, JPU menun­tut Taufiq dipenjara 7 tahun, dan denda Rp 200 juta sub­sider 6 bulan penjara. Herli Rani dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Mifta di­tuntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 134,2 juta sub­sider 1 tahun kurungan.

Untuk diketahui, proyek pembangunan jembatan Sungai Enok dikerjakan den­gan anggaran multi years: 2011 hingga 2014. Sumber dananya dari APBN. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk PT Ramadhan Raya sebagai re­kanan proyek ini pada tahun anggaran 2013 dan 2014.

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan. Proyek tidak sesuai bestek se­hingga menimbulkan keru­gian negara Rp 2,1 miliar.

Proyek ini juga digarap PT Bonai Riau Jaya (BRJ) pada tahun anggaran 2012. Hasil penyidikan kejaksaan, pengerjaannya juga merugi­kan negara Rp 1,8 miliar. Belakangan diketahui, nama PT BRJ hanya dipinjamun­tuk menggarap proyek ini.

Kejaksaan pun menetap­kan HF alias HD--kontraktor yang meminjam bendera PT BRJ--sebagai tersangka. Sementara tersangka dari pihak PT BRJ dua orang: BS dan RD. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA