Salah satu Kuasa Hukum Suwarsi, Petrus Selestinus menegaskan pihaknya akan membongkar kasus yang diduga melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Wates, Pimpinan Angkasa Pura, dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X itu setuntas-tuntasnya ke seluruh penegak hukum, termasuk KPK. Hal itu dilakukan jika pihaknya melihat tak ada niat baik dari yang bersangkutan.
"Paku Alam X, Angkasa Pura dan Ketua PN Wates segera kembalikan uang Rp 701 miliar tersebut ke dalam Rekening Bendahara Pengadilan Negeri Wates, dalam status konsinyasi dalam waktu 7 kali 24 jam, jika tidak maka akan diperkarakan termasuk dilaporkan ke KPK dan instansi penegak hukum lainnya," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/8).
Uang ganti rugi Rp 701 miliar dikonsinyasi oleh pihak Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Wates, karena adanya sengketa pemilikan tanah antara Suwarsi melawan Wakil Guberunur Yogyakarta dan PT Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Saat ini, perkara dan uang ganti rugi masih berjalan di PN Yogyakarta, tetapi Ketua PN Wates malah mencairkan uang konsinyasi itu dan menyerahkan ke Wagub Yogyakarta pada tanggal 5 Juni 2018, padahal sengketa pemilikan tanah masih terus berlangsung.
Koes Siti Marlia dan kolega, lanjut Petrus, mengklaim menjadi ahli waris dari Moersodarinah dengan diduga menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya.
"Disamping itu juga mereka telah menebar fitnah terhadap ahli waris Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dan kawan-kawan," tukas Petrus.
Selasa kemarin (21/8), mewakili klien, Petrus bersama rekannya Bambang Hadi Supriyanto melaporkan Koes Siti Marlia dan kolega ke Bareskrim Polri. Di situ mereka menyertakan barang bukti berupa rekaman video tayangan di televisi dimana pihak terlapor telah mengklaim mempunyai hak ahli waris atas tanah itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1026/VIII/2018/Bareskrim, tanggal 21 Agustus 2018. Terlapor diadukan dengan UU No 19/2016 tentang Pengubahan atas UU No 11/2008 tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan pasal Penggelapan asal usul menurut KUHP.
[lov]
BERITA TERKAIT: