
. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Surya Unggul Nusa Cons, Kukuh Santiko Wijaya. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.
Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kukuh akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Blitar, M. Samanhudi Anwar (MSA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MSA sebagai saksi,†ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8).
Tersangka MSA, didakwa menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar perihal ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.
Atas kasus ini, MSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001
juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.