Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Periksa Zumi Zola Dalam Kasus Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Senin, 06 Agustus 2018, 15:07 WIB
KPK Kembali Periksa Zumi Zola Dalam Kasus Gratifikasi
Foto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Rabu (25/7).
Zumi diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi suap gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Jambi tahun 2017 dan 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/8).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Zumi Zola hadir di Gedung KPK Pukul 14.15 WIB mengenakan batik coklat lengan panjang dibalut rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'.

Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pemgesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBD) Provinsi Jambi TA 2017-2018.

Dalam kasus suap ini, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Zumi juga telah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK. Ia menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan dijerat dengan dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA