KPK Sambut Baik Putusan PN Medan Soal Praperadilan 4 Tersangka Suap Gatot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Rabu, 01 Agustus 2018, 19:17 WIB
KPK Sambut Baik Putusan PN Medan Soal Praperadilan 4 Tersangka Suap Gatot
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menolak gugatan praperadilan empat tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menilai PN Medan tidak berhak melakukan praperadilan mengingat perbedaan wilayah gugatan. Seharusnya, kata Febri, persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan.

Meski tidak berhak mengelar perkara praperadilan, KPK menyampaikan terimakasih lantaran PN Medan memberikan kepercayaan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus yang menyeret 38 anggota DPRD Sumut itu.

Ia juga mengingatkan kepada empat tersangka untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami ingatkan agar jika tersangka dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

Adapun keempat anggota DPRD Sumut yang mengajukan praperadilan melawan KPK tersebut yakni tersangka Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).

Dalam permohonannya, para tersangka mengajukan beberapa dalil, di antaranya tersangka Washington Pane mengaku tidak menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena mengaku tidak menandatangani bukti penerimaan. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA