JAD Resmi Sandang Organisasi Terlarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Selasa, 31 Juli 2018, 11:03 WIB
rmol news logo Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibubarkan oleh negara lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan JAD diyakini terlibat dalam serangkaian aksi teror di pelbagai daerah.

Hakim Ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, JAD pimpinan Zainal Anshori sebagai korporasi yang terlarang.

Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” kata Hakim Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/7).

Serta hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada JAD sebesar Rp 5 juta. Sidang ini dihadiri oleh Zainal Anshori dari JAD yang sedang menjalani hukuman di LP Gunung Sindur dalam kasus terorisme.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.[jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA