Tujuh Saksi Gratifikasi Adik Ketum PAN Diperiksa Di Mapolda Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Juli 2018, 14:51 WIB
Tujuh Saksi Gratifikasi Adik Ketum PAN Diperiksa Di Mapolda Lampung
Foto/RMOLLampung
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait kasus gratifikasi Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di Mapolda Lampung, Senin (30/7). Zainudin Hasan adalah adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Jurubicara KPK Febri Diansyah belum mau mengungkapkan siapa saja ketujuh saksi yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta itu.

Dalam operasi tangkap tangan empat hari lalu, KPK mengamankan 12 orang. Dari ke-12 orang tersebut, tujuh berstatus saksi dan lima lainnya berstatus tersangka.

Kelima tersangka sudah dibawa KPK ke Jakarta. Mereka adalah Bupati Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus BN, Kadis PUPR Anjar Asmara, dan seorang pengusaha Gilang Ramadhan.

Satu tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico yang juga sempat dibawa KPK ke Jakarta namun akhirnya diijinkan pulang. Keempat tersangka lain sudah mendekam dalam sel KPK.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah 11 lokasi untuk memperkuat barang bukti kasus dugaaan gratifikasi Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Sabtu (28/7) lalu, KPK menyisir lima lokasi. Sehari kemudian, Minggu (29/7), KPK menyisir enam lokasi di Kota Bandar Lampung. KPK sudah menggeledah 11 lokasi dua hari kemarin.

Di Lampung Selatan, lokasi yang digeledah KPK adalah Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Pendidikan, rumah dinas dan pribadi Bupati Zainudin Hasan. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA