Menurut praktisi hukum Suropati Syndicate Abdul Haji Talaohu, wajar pula jika Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi itu. Sebab, selama ini belum ada kesimpulan pasti dari pasal kontroversial tersebut.
"Pak JK itu sebagai pihak terkait yang dalam hukum pihak terkait adalah hak seseorang mempertanyakan haknya," katanya kepada wartawan, Jumat (27/7).
Lanjut Abdul Haji, undang-undang memberi ruang bagi setiap warga negara untuk mendapatkan kejelasan hakiki dari sebuah aturan yang multi tafsir.
"Makanya jangan sampai judicial review ini dimaknai sebagai langkah JK untuk memuluskan (ambisi sebagai Wapres). Seharusnya mereka melihat ini sebagai kanal hukum yang disediakan undang-undang," imbuhnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: