Polri: Keke Challenge Melanggar Undang-Undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 26 Juli 2018, 21:52 WIB
rmol news logo Jangan sekali-kali melakukan 'Keke Challenge'. Polisi melarang challenge yang saat ini tengah mewabah di dunia.

"Yang jelas Kiki itu dilarang ya, kita akan lakukan penindakan," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Mochammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/7).

Kiki atau Keke Challenge dilakukan dengan merekam sebuah video. Dalam video itu, ketika lagu 'In My Feelings' diputar, orang yang berada di dalam mobil bangku penumpang depan keluar lalu menari-nari. Sedangkan pengemudi merekam orang yang menari.

"Gara-gara itu yang lain bisa tabrakan, bisa kecelakaan," terang Iqbal.

Polri, kata Iqbal, bukan tanpa dasar melakukan pelarangan. UU No 22/2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) mengatur pengendara kendaraan bermotor yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi didenda maksimal Rp 750.000.

"Polisi ingin semua pengguna jalan selamat. Karena ketika kecelakaan, sosial costnya banyak. Ada efek domino," demikian Iqbal.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA