"Kami menyaksikan sendiri jalannya eksekusi. Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar," jelas Ketua Umum Madani M Zakir Rasyidin kepada wartawan, Kamis (19/7).
Menurutnya, dugaan tindak pidana mencaplok lahan negara tanpa ijin terbukti di wilayah tersebut. Kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah penutupan akses jalan.
"Langkah polisi sudah tepat dan itu memang dibenarkan," kata praktisi hukum yang membawahi sekitar 500 advokat di bawah payung Madani itu.
Usai dilakukannya penutupan akses jalan tersebut, Zakir meminta Pemkab Tangerang untuk tetap melakukan pengawasan.
"Jangan sampai ada yang dilanggar lagi," ujar Zakir.
Bila perlu pemkab melakukan inspeksi ke lokasi. Pemkab memiliki aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perkumpulan pergudangan. Itu artinya, Parsial 19 tidak berhak tanpa ijin untuk mengatur kawasan pergudangan.
"Dicek lagi, mulai dari perizinan hingga fasos dan fasumnya apakah sudah memenuhi syarat atau ada yang dilanggar," ujar Zakir.
Dia menambahkan, jika ada yang tidak benar bisa saja berakibat fatal.
"Kita ingat di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki ternyata ada beberapa hal yang tidak tepat. Gudang petasan yang tidak berada dalam kawasan industri pengawasannya terbatas," papar Zakir.
Terkait dugaan penggunaan tanah negara dan pembangunan jalan tanpa izin, Polda Metro telah menetapkan TS selaku pengelola Parsial 19 Mitra Propindo Lestari sebagai tersangka.
"Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya dalam penyidikan," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Sutarmo.
Lanjutnya, penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018.
"Perusahaan tersebut melanggar pasal 69 dan pasal 71 UU RI 26/2007 tentang Penataan Ruang," pungkas Sutarmo.
[wah]
BERITA TERKAIT: