Golkar Percayakan MK Soal Gugatan Masa Jabatan Wapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 18 Juli 2018, 13:03 WIB
Golkar Percayakan MK Soal Gugatan Masa Jabatan Wapres
Foto/Net
rmol news logo Partai Golkar mengaku tidak mempersoalkan gugatan Partai Perindo terhadap pasal 169 (N) UU Pemilu yang akan disidangkan Mahkamah Konstitusi, hari ini (Rabu, 18/7).

"Terkait gugatan Perindo ya kita lihat saja proses sidang di MK," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Sadzily di Komplek Parlemen, Jakarta.

Gugatan Perindo dilayangkan ke MK soal pasal yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu maksimal dua periode. Gugatan dilatarbelakangi keinginan Perindo untuk kembali menjadikan Jusuf Kalla sebagai calon wapres untuk petahana Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ace mengaku percaya bahwa MK dapat menjalankan tugas dengan baik dan objektif. Sehingga, keputusan yang dihasilkan betul-betul yang terbaik.

"Saya tidak mau mendahului proses yang terjadi atas keputusan MK. Kalau misalnya keputusan MK telah mengabulkan gugatan tersebut, ya kita hormati keputusan itu," paparnya.

Kalaupun pada akhirnya MK mengabulkan gugatan dan JK kembali bersedia mendampingi Jokowi, Ace enggan berkomentar jauh.

"Ya itu aspirasi Pak JK. Jadi itu kesediaan, dan tentu kita hormati juga keinginan politik beliau," imbuhnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA