Demikian disampaikan Tim Advokasi Pasangan Berani-SB Asman SH selaku kuasa hukum pasangan calon bupati Kolaka nomor urut dua Asmani Arif-Syahrul Beddu kepada wartawan, Selasa (17/7).
"Akta Permohonan Lengkap (APL) dengan nomor 61/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018 telah diserahkan oleh panitera MK kepada kami siang ini," ujarnya.
Asman menjelaskan, sesuai prosedur di MK, berkas permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati Kolaka yang telah dinyatakan lengkap selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), diikuti dengan penjadwalan persidangan.
Selain menempuh langkah hukum di MK, Tim Advokasi Berani-SB juga melakukan upaya hukum lain yaitu dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik Panwaslu Kabupaten Kolaka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Termasuk dugaan penggunaan KTP elektronik ganda ke Sentra Gakkumdu Bawaslu.
"Serta melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan KTP elektronik ganda di Kabupaten Kolaka pada kantor Ombudsman RI," tegas Asman yang juga ketua LBH Posko Perjuangan Rakyat Sulawesi Tenggara.
[wah]
BERITA TERKAIT: