Selama empat jam terhitung sejak pukul 18.00, penyidik yang berjumlah enam orang menggeledah kantor yang berada di lantai 11 Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta itu.
Tidak banyak keterangan yang diberikan penyidik. Bahkan, soal barang bukti yang diamankan pun para penyidik kompak tutup mulut.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik tampak membawa dua buah koper, satu buah kardus, satu buah tas hitam, serta bungkusan kresek dari ruangan politisi Golkar tersebut.
KPK menetapkan Istri Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq ini sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan total nilai Rp 4,8 miliar atau 2,5 persen terkait proyek pembangunan pembangkit listrik.
Ruang Kerja 1121 milik Eni sebelumnya sudah terpasang segel khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasca penggeledahan, segel tersebut pun sudah tidak terpasang lagi.
[ian]
BERITA TERKAIT: