PT 20 Persen Digugat, Hakim MK: Hak Konstitusional Pemohon Tidak Rinci

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 09 Juli 2018, 12:32 WIB
PT 20 Persen Digugat, Hakim MK: Hak Konstitusional Pemohon Tidak Rinci
Foto: RMOL
rmol news logo Sidang pendahuluan judicial review (JR) atas presidential threshold (PT) 20 persen Pilpres 2019 digelar hari ini (Senin, 9/8).

Saldi Isra yang memimpin persidangan meminta pemohon terdiri dari Effendi Ghazali, Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng, dan Usman untuk melengkapi berkas permohonan mereka paling lambat 14 hari.

"Para pemohon belum menguraikan secara rinci hak konstitusional pemohon, baru penekanan pada kebohongan,” kata Saldi Isra dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat.

Materi lainnya yang juga menjadi sorotan majelis hakim adalah batu uji dari gugatan. Pemohon gugatan PT Pilpres 2019 meminta agar Pasal 222 UU Pemilu untuk diuji materiil karena sarat kebohongan dan dinyatakan bertentangan dengan Pancasila.

"Ini bukan sesuatu yang baru tapi sudah pernah dilakukan sebelum-sebelumnya," tambah Saldi.

Berikut isi permohonan Effendi Gazali Cs berkaitan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu:  

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR. [wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA