Yusril menyusun draf Inpres SKL BLBI atas perintah Megawati Soekarnoputri yang menjabat Presiden pada waktu itu.
Demikian disampaikan Kwik saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7). Syafruddin adalah tersangka kasus SKL BLBI.
"Ibu Presiden minta Pak Yusril pada saat itu susun drafnya saja, formalnya memang Setneg," ujar Kwik.
Inpres SKL BLBI itu guna memberikan kepastian hukum bagi para debitur.
Namun, jelas Kwik, pada saat itu dia menolak dengan tegas pemberian SKL. Dia menilai pemberian SKL sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kerugian negara.
"Seharusnya SKL hanya dapat diberikan kepada debitur yang telah melunasi utang," tutupnya.
Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.
SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: