Kali ini lembaga anti rasuah menelusuri aliran dana lewat terdakwa kasus KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi pun pagi ini diperiksa untuk tersangka KTP-el yang belum dipersidangkan yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Ada beberapa hal terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi lagi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/6)
Sejauh ini lembaga antirasuah sudah menjerat delapan orang megaskandal tersebut. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: