Vonis First Travel Kecelakaan Hukum Bagi Pencari Keadilan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Juni 2018, 22:19 WIB
Vonis First Travel Kecelakaan Hukum Bagi Pencari Keadilan<i>!</i>
Azmi Syahputra/RMOL
rmol news logo Penyitaan aset terdakwa First Travel oleh Majelis Hakim PN Depok menjadi polemik. Keputusan itu dinilai tidak seimbang dan proporsional dengan kerugian 63 ribuan jemaah yang menjadi korban penipuan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menjelaskan, keputusan tersebut jelas sangat merugikan para jamaah yang menjadi korban.

“Ini harus menjadi perhatian serius bagi jamaah, jaksa maupun majelis hakim sehingga menimbulkan kerugian berlanjut bagi jamaah dan timbulnya ketidakpastian hukum,” jelas dia ketika dikontak redaksi, Jumat malam (1/6).

Keputusan hakim tersebut, masih kata Azmi, dapat dikategorikan menjadi kecelakaan hukum bagi pencari keadilan, dalam hal ini korban jamaah umroh yang gagal berangkat.

Di sisi lain, lanjut dia, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias Inkracht, sehingga masih bisa dilakukan banding oleh terdakwa atau jaksa.

”Saatnya jaksa dapat mengajukan kontra banding dan menegaskan sebagaimana tuntutan agar barang atau aset yang disita sebagaimana point 1 sd 529 harus dikembalikan ke jamaah atau ditunjuk badan pengelola yang profesional yang diawasi oleh negara,” jelas Azmi.

Dia menambahkan, jaksa dapat menyebutkan terjadi kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan negeri berkait barang sitaan yang dijasikan aset negara.

“Karena mengacu UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara apabila aset pada kasus first travel diputuskan menjadi aset negara maka akibat hukumnya tidak akan dapat lagi dikuasai oleh jamaah selaku korban,” demikian Azmi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA